BPRD DKI Terapkan Jemput Bola demi Manjakan Pembayar Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak proaktif demi memanjakan para pembayar pajak. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan jemput bola.
“Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, dimana pun dan kapan pun,” kata Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Kamis (29/11).
Faisal menjelaskan, langkah jemput bola itu dilakukan melalui sejumlah terobosan. Antara lain membuka gerai layanan pembayaran pajak di pusat perbelanjaan dan Mal Pelayanan Publik, menyediakan Samsat keliling di lima wilayah di DKI, serta pengadaan loket pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kecamatan.
“Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terahdap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, BPRD DKI juga sudah menggunakan sistem pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak. “Kami juga memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online,” tuturnya.
Faisal mengharapkan pendekatan dalam pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat akan membantu upaya mencapai target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Terlebih dalam APBD DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan target APBD DKI 2018.
Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 51,12 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 21,30 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 5,47 triliun. Sedangkan untuk PAD diharapkan memperoleh Rp 44,18 triliun dari pajak daerah, serta Rp 719,13 miliar dari retribusi daerah.(jpg/jpnn)