Brigjen Andi Beri Informasi soal Jadwal Pemeriksaan Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy bakal diperiksa dalam kasus menghalang-halangi proses hukum atau obstrucution of justice dari penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (7/9) besok.
"Besok jadwal FS (Ferdy Sambo, red) diperiksa," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
"Pemeriksaan terkait perkara obstruction of justice," imbuhnya.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan empat orang lainnya.
Empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: