Bripka Billy Diringkus Saat Transaksi Sabu
jpnn.com - JAMBI - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada Jumat (9/1) lalu meringkus Bripka Billy Natael Bangun (36). Anggota Polsek Kotabaru, Jambi itu diringkus saat terlibat transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Pasar Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, Billy ditangkap bersama dengan temannya, Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika yang juga melibatkan Billy.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah barang bukti berupa 2 gram narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis (korek, red), dan timbangan digital, serta tiga unit hp dan dompet hitam," jelasnya.
Oleh karenanya, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," kata Alamsyah.
Selain itu, Billy juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.“Ini dilakukan karena sudah ada komitmen, bagi anggota yang terlibat maka akan di-PTDH,” ujar Almansyah.(pds/jpnn)