BTN Tak Keberatan Dipungut Iuran oleh OJK
jpnn.com - JAKARTA - Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku tak keberatan dengan adanya pungutan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 persen, yang akan diterapkan mulai awal Maret 2014. BTN pun akan mematuhi kebijakan tersebut.
"Iuran itu merupakan keputusan OJK yang sudah dipertimbangkan dengan matang, dan sudah dimintai beberapa pendapat, termasuk beberapa bank. Besarnya itu kalau sudah ditetapkan ya akan kita patuhi, karena itu regulator," ujar Dirut BTN Maryono di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (20/2).
Adanya pungutan itu, dipastikan Maryono tak akan dibebankan pada nasabah, sebab perseroan telah memasukkan biaya itu dalam operasional perbankan untuk tahun 2014.
"Itu saya kira masuk dalam biaya operasional yang sudah dalam penetapan suku bunga, jadi tidak semata-mata kita bebankan perorang ke nasabah tersebut dengan menaikkan bunga," pungkas Maryono.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait penarikan iuran kepada seluruh industri keuangan, termasuk pasar modal, mulai 1 Maret 2014.
Pada tahap awal, OJK akan mengenakan pungutan sebesar 0,03 persen dari aset perusahaan yang berada di bawah pengawasannya. Baik perbankan, lembaga keuangan nonbank, maupun perusahaan yang tercatat di pasar modal. (chi/jpnn)