Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bu Risma Pastikan Tilang Elektronik Diterapkan Januari 2020

Sabtu, 28 Desember 2019 – 06:09 WIB
Bu Risma Pastikan Tilang Elektronik Diterapkan Januari 2020 - JPNN.COM
Tri Rismaharini. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SURABAYA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan diterapkan di Kota Surabaya mulai Januari 2020.

Penerapn tilang elektronik ini dengan memanfaatkan CCTV (closed circuit television) yang terpasang di sejumlah titik.

"Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan E-TLE di Balai Kota Surabaya, Jumat.

Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bur Risma menjelaskan, awal Januari 2020, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Pada tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

Adapun mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.

"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Akan tetapi, tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Oleh karena itu, kami juga kerja sama dengan Polda Jatim," katanya.

Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, nopol kendaraan akan terekam dalam sistem e-Tilang, kemudian RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, lalu pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau surat elektronik.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan mengenai penerapan tilang elektronik yang akan mulai diterapkan 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close