Bu Susi Bebaskan Izin Kapal di bawah 10 GT
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membebaskan izin kapal bagi para nelayan, yang berukuran di bawah 10 GT.
Hal ini dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo agar nelayan kecil bisa melakukan penangkapan ikan, tanpa perlu izin Surat Laik Operasi (SLO) untuk berlayar.
Kemudian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk penangkapan.
"Jadi untuk kapal yang di bawah 10 GT, presiden akan siapkan Perpres atau Inpres untuk tidak lagi diharuskan membuat izin," ujar Susi di kantornya, Rabu (5/10).
Sebelumnya, Susi telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) baik Gubernur atau Bupati untuk menghilangkan izin bagi nelayan yang melaut dengan menggunakan kapal berukuran di bawah 10 GT.
Namun surat edaran yang diterbitkan pada 7 November 2014 itu belum terealisaikan oleh Pemda, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih kuat.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa memudahkan nelayan untuk melaut.
"Sehingga kesejahteraan nelayan bisa meningkat dan roda ekonomi sektor kelautan dan perikanan bisa terus bergerak," harapnya.(chi/jpnn)