Bu Susi: Negara Telah Dimenangkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membahas tindak lanjut status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke.
Ia menjelaskan, kasasi atas lima kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung.
"Negara telah dimenangkan," kata Susi di kantornya.
Dengan begitu, sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015 dan 2 Juli 2015, maka nakhoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara.
Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan barang bukti ikan dari lima kapal tersebut dilelang negara.
“Sedangkan ke 5 kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28 dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung," kata Susi.(chi/jpnn)