Buat PNS dan ASN (Mungkin) Anggota HTI, Ini Imbauan dari Kemendagri
Rabu, 19 Juli 2017 – 20:30 WIB
"SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris dalam siaran persnya. (gir/jpnn)