Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buka Kotak Suara, KPU Dianggap Tabrak Administrasi

Jumat, 01 Agustus 2014 – 18:56 WIB
Buka Kotak Suara, KPU Dianggap Tabrak Administrasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan memroses pengaduan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terkait dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota.

Disinyalir, KPU pusat meminta KPU Kabupaten/Kota memerbanyak formulir A5 (surat keterangan pindah memilih di TPS lain), dan formulir model C7 (daftar hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presiden) untuk kebutuhan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga untuk kepentingan tersebut KPU Kabupaten/Kota terpaksa membuka kotak suara.

“Mereka mengadukannya ke Bawaslu kemarin (Kamis, 31 Juli 2014). Tentu kita akan proses. Karena ini memang sesuatu yang bisa dianggap melanggar, tapi di sisi lain ada kebutuhan bagi KPU dalam menyiapkan jawaban atas gugatan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut Nelson, dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 149 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang pemilu presiden. Disebutkan, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga, menyimpan dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi.

“Tindakan KPU ini bukan pidana, tapi dapat saja masuk pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik. Artinya dugaan kesalahan-kesalahan yang bukan didasari itikad buruk, jadi bukan bermaksud menguntungkan pasangan tertentu,” katanya.

Menurut Nelson, kalaupun KPU terpaksa membuka kotak suara, seharusnya hal tersebut dilakukan dengan meminta surat dari MK biar semuanya legal. 

“Kalau sekarang kan semuanya curiga. Karena itu saya kira ke depan perlu diatur secara tegas bahwa dalam rangka persiapan gugatan MK, maka bisa buka kotak suara, namun dengan syarat harus ada panwas (panitia pengawas,red),” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan memroses pengaduan pasangan calon presiden

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close