Buka Peluang Hentikan Kasus Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Kasus Komjen Budi Gunawan kini ditangani penyidik Bareskrim Polri setelah dilimpahkan Kejagung. Sekarang, penyidik Bareskrim masih menelaah dokumen yang diserahkan Kejagung tersebut.
"Nantinya harus disimpulkan," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (8/4).
Peluang untuk penghentian kasus itu sepertinya terbuka lebar. Ini tergantung dari penelaahan penyidik. "Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kalau tidak ya dihentikan," kata Rikwanto.
Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan, mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG dengan berkas yang tak lengkap. "Itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu? Kami lihat layak atau tidak, nanti buka-bukaan saja semua. Masak penyelidikan hanya begitu," ujar Anton di Mabes Polri, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan, dalam dokumen tersebut tidak ada berkas penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, ada surat pemeriksaan, tapi nama yang diperiksa itu tidak ada. "Bagaimana mungkin begini, kami kesulitan dong," kata Anton.
Menurutnya, itu juga menjadi salah satu alasan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus kembali ke Kepolisian. " Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami," paparnya. (boy/jpnn)