Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK
Rabu, 14 September 2011 – 18:48 WIB
Menurut Asrun, kerugian konstitusionalnya sebagai penggugat dalam uji UU ini dapat terlihat dalam penangan kasus klienya, Zainal Arifin Hoesin, tersangka dalam kasus surat Palsu MK yang dinilai janggal.
Meski banyak pihak yang menilai penetapan tersangka kliennya itu janggal, tetapi penyidik Polri tetap melanjutkan proses hukumnya. "Sementara, saat kita akan meminta kejelasan terhadap atasan langsung Polri, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sangat sulit untuk bertemu. Bila di bawah presiden, untuk bertemu presiden saja sulit, tapi tidak sesulit bila Polisi di bawah Dephan," tandasnya.(kyd/jpnn)