Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukan Warga, Calon Wakil Bupati Tak Bisa Nyoblos

Selasa, 08 Desember 2015 – 23:23 WIB
Bukan Warga, Calon Wakil Bupati Tak Bisa Nyoblos - JPNN.COM
Pasangan calon Pilkada Serang nomor urut 1 Ratu Tatu Chasnah-Panji Tirtayasa. Foto : Radar Banten Online

jpnn.com - SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2015, Rabu 9 Desember 2015 besok. Pasalnya, Panji Tirtayasa tercatat sebagai warga Kota Serang.

“Pak Panji tidak mencoblos karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) beliau dari Kota Serang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, M Nasehudin, kepada Radar Banten Online (grup JPNN), Selasa (8/12/2015).

Sementara itu, tiga orang kandidat lain yakni pasangan Panji Tirtayasa, Ratu Tatu Chasanah dipastikan akan ikut memberikan suaranya dalam Pilkada Kabupaten Serang. “Bu Tatu, beliau tercatat warga Kabupaten Serang dan akan memberikan suaranya di TPS yang sudah ditentukan.”

Pasangan lainnya, nomor urut 2 yakni Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah (SIAP) dipastikan juga akan turut memberikan suara. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Serang. “Keduanya warga Kabupaten Serang.” (Wahyudin)

SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News