Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bulan Depan, Korlantas Tambah Kamera ETLE di 9 Polda

Selasa, 30 Maret 2021 – 22:44 WIB
Bulan Depan, Korlantas Tambah Kamera ETLE di 9 Polda - JPNN.COM
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan Polda bulan depan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret lalu resmi meluncurkan kamera ETLE di 12 Polda yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pada 20 April 2021 akan menjadi 21 Polda (kamera ETLE, red)," kata Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKB Danang Sarifudin pada webinar yang digelar Adira Insurance melalui video virtual, Selasa (30/3).

Perluasan sistem tilang elektronik, kata Danang, sebagai langkah menghindari polemik yang terjadi di setiap wilayah Polda.

"Saya kira dengan tujuan dilaunching secara serempak ini sebagai pola penegakan hukum elektronik dan sebagai pembelajaran perilaku dilaksanakan secara serempak," katanya.

Namun Danang tidak memerinci wilayah Polda mana saja yang akan dipasang kamera ETLE.  Saat ini, kamera ETLE sudah terpasang di 12 Polda se Indonesia dengan jumlah 244 unit.

Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten. (ddy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Korlantas Polri berencana akan menambah kamera tilang elektronik di sembilan Polda bulan depan.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News