Bulan November, Tersangka Hambalang Mulai Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar tak lama lagi akan menjalani proses persidangan. Rencananya, Deddy akan dimajukan ke meja hijau pada awal November 2013.
"Sidang mungkin tanggal 6 November," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/10).
Rudy telah menerima salinan surat dakwaan kliennya yang akan dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.
Ia menyatakan, Deddy didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya. Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Deddy diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Rudy menjelaskan, berkas dakwaan jaksa tebalnya hanya seratusan halaman. Sedangkan, berkas perkara Deddy tingginya hampir mencapai satu meter.
"Iya (tingginya hampir satu meter), itu berkas perkara, bukan berkas dakwaan. Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman. Seratusan ya, bukan ratusan," kata Rudy. (gil/jpnn)