Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BUMI Dideadline Restrukturisasi Utang Rp 16,7 Triliun selama Setengah Tahun

Rabu, 26 November 2014 – 06:06 WIB
BUMI Dideadline Restrukturisasi Utang Rp 16,7 Triliun selama Setengah Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Singapura memberi waktu enam bulan kepada tiga anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk menyelesaikan utang sebesar total USD 1,375 miliar atau sekitar Rp 16,7 triliun. Permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh perusahaan tambang grup Bakrie itu dikabulkan pengadilan.

Direktur dan Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan di Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan Section 210 (10) Undang Undang Perusahaan dari negara Republik Singapura pada Senin (24/11) lalu. "Ini sebagai bagian dari upaya untuk merestrukturisasi kewajiban utang," ungkapnya, Selasa (25/11).

Utang dimaksud adalah milik tiga anak usaha BUMI berupa surat utang atau obligasi yang mengalami gagal bayar. Ketiganya adalah Bumi Capital Pte Ltd yang menerbitkan surat berharga bergaransi senior senilai USD 300 juta dengan kupon 12 persen. Surat berharga bergaransi senior sebesar USD 700 juta berkupon 10,75 persen diterbitkan oleh Bumi Investment Pte Ltd, dan Enercoal Resources Pte Ltd yang menerbitkan obligasi konversi bergaransi senilai USD 375 juta dengan kupon 9,25 persen.

Sebagai langkah awal dalam proses pengadilan berdasarkan section 210 (10), ketiga anak usaha BUMI di Singapura itu telah mengajukan permohonan dan berhasil memeroleh penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) selama enam bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh kreditur.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang (noteholders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi," sebut Dileep.(gen)

JAKARTA - Pengadilan Singapura memberi waktu enam bulan kepada tiga anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk menyelesaikan utang sebesar total

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News