Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BUMN Konstruksi Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 30 Miliar

Selasa, 09 Desember 2014 – 23:03 WIB
BUMN Konstruksi Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 30 Miliar - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) menyoal pelelangan proyek konstruksi di bawah nilai kontrak Rp 30 miliar.

Dengan nota kesepahaman tersebut memungkinkan para pelaku usaha konstruksi tingkat daerah yang memiliki modal di bawah Rp 30 miliar, bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.

"MoU ini pada dasarnya Gapensi meminta supaya BUMN-BUMN tidak ikut serta dalam tender-tender di bawah Rp 30 miliar. Itu simpelnya," ungkap Menteri BUMN Rini Soemarno saat ditemui usai melakukan MoU di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (9/12).

Untuk menindaklanjuti MoU tersebut, Rini mengatakan bahwa dirinya akan menginstruksikan BUMN-BUMN, khususnya jasa konstruksi agar tidak lagi ikut tender proyek di bawah Rp 30 Miliar. "Pada dasaranya kami menginstruksikan BUMN-BUMN di jasa konstruksi agar tidak ikut tender proyek di bawah Rp 30 miliar," pinta dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi, Andi Rukman mengatakan upaya ini merupakan kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi nasional, agar tak perlu bersaing dengan BUMN konstruksi terutama tender yang bernilai di bawah Rp 30 miliar.

"Ini dalam rangka penguatan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jadi biar kita juga mempunyai kesempatan untuk ikut andil dalam membangun bangsa tanpa harus bersaing dengan BUMN konstruksi," katanya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) telah menandatangani nota

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News