Bunga KUR Turun Jadi 7 Persen
Yaitu, KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
KUR Khusus merupakan skema yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama.
Bentuknya klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Plafon KUR Khusus tersebut Rp 25 juta–Rp 500 juta untuk setiap anggota kelompok.
’’Nanti Komite Kebijakan menetapkan besaran plafon KUR pada 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),’’ tuturnya.
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR.
Nantinya, ketentuan itu ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri koordinator bidang perekonomian sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Beberapa perubahan tersebut, antara lain, pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi maksimal Rp 25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.