Buntut Mati Lampu 4 Agustus, Gaji Karyawan PLN Bakal Dipotong
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan memangkas gaji karyawannya untuk membayar kompensasi ganti rugi para pelanggan yang merasakan dampak tragedi mati lampu di sebagian Pulau Jawa, Minggu 4 Agustus kemarin.
Kompensasi tersebut sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan. Langkah pemangkasan gaji tersebut diambil karena dana untuk membayar ganti rugi ke pelanggan tidak boleh berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Enggak boleh dari APBN, enggak boleh," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Candaan Petinggi PLN soal Transformers Bikin Anggota DPR Murka
Menurut Djoko, dana APBN hanya digunakan untuk investasi dan subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi PLN. Nantinya perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satu efisiensi biaya operasi dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," katanya.
Dia menambahkan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah pemotongan dari insentif kesejahteraan karyawan. Meski demikian, Djoko tidak bisa menjamin apakah dengan pemotongan gaji tersebut bakal cukup untuk membayar kompensasi kepada pelanggan. (rmol)