Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bunuh Bayi Sendiri, Linda Dihukum Penjara Lima Tahun

Kamis, 03 Juli 2014 – 14:36 WIB
Bunuh Bayi Sendiri, Linda Dihukum Penjara Lima Tahun - JPNN.COM
Linda Ernawati (kanan) terlihat malu yang menutup wajahnya dengan baju tahanan setelah sidang di PN Balikpapan, Rabu (2/7). Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Linda Ernawati (29) akan mendekam selama lima tahun di tahanan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya, 23 Januari lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin (2/7), Linda divonis lima tahun, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dia dianggap melanggar Pasal 342 KUHP. Sikap pikir-pikir diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Gunawan dan penasihat hukum Linda, Yohanes Maroko.

Linda tidak banyak berbicara setelah persidangan. Bahkan, melalui salah seorang petugas kejaksaan dia meminta awak media untuk pulang. Sempat menangis, dia akhirnya bisa kembali tersenyum beberapa saat kemudian.

Menurut Gede Ariawan, Humas PN Balikpapan, hukuman yang dijatuhi kepada Linda juga mempertimbangkan sanksi sosial yang diberikan masyarakat. “Dia sudah dipandang jelek oleh masyarakat. Bahkan informasi yang kami terima, ibu kandungnya sudah tidak tinggal di sana (TKP) lagi,” ujar Gede.

Diketahui, Linda membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya, 23 Januari lalu sekira pukul 04.00-05.00 Wita. Tangisan bayi itu membuatnya panik, lalu membekap serta menyayat lehernya.

Setelah memastikan anaknya tewas, Linda membuang jenazah darah dagingnya di belakang rumah, di Somber. Janda beranak satu itu melakukan hubungan tanpa pernikahan dengan Ramli (42), pria beristri yang disebut sebagai ayah bayi tersebut. (edw/rom/k8)

BALIKPAPAN - Linda Ernawati (29) akan mendekam selama lima tahun di tahanan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tega membunuh bayi yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News