Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Dana APBD Dialihkan ke Rekening PribadiSenin, 05 Juli 2010 – 23:22 WIB
JPU membeberkan, Yusak melakukan perbuatan itu bersama dengan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus Angawen. Sementara untuk penggunaan dana APBD, uang ternyata mengalir ke rekening pribadi Yusak Yaluwo di BRI cabang Cut Mutiah, Jakarta.
“Terdakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak untuk kepentingan kedinasan. Dari serangkaian perbuatan terdakwa dalam pengadaan kapal Wambonm dan penggunaan dana APBD, angka kerugian negaranya Rp 66,77 miliar,” beber JPU.
Dalam surat dakwaan bernomor Dak-15/24/06/2010 diuraikan, untuk dakwaan primair Yusak dijerat pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto npaal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana yakni penjara seumur hidup.