Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Ditawari Rp 3 Miliar per Tahun dari Pengusaha Miras

Senin, 02 Oktober 2017 – 08:45 WIB
Bupati Ditawari Rp 3 Miliar per Tahun dari Pengusaha Miras - JPNN.COM
Dominggus Mandacan. Foto: radarsorong

jpnn.com, SORONG - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengaku pernah ditawari pengusaha pemasok miras (minuman keras) akan mendapatkan Rp 3 miliar per tahun jika membiarkan produk mereka beredar di hotel dan tempat karaoke.

Tawaran pengusaha miras ini datang saat Dominggus masih menjabat Bupati Manokwari. “Ada pengusaha yang ketemu saya, pengusaha Bir Bintang. Dia bilang, oke, Pak Bupati bisa larang itu, tetapi kalau bisa Bir Bintang tetap ada di hotel atau tempat-tempat karaoke,” kata Dominggus pada pertemuan Puspa (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Anak dan Perempuan) yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Swiss-belhotel Manokwari, Sabtu (30/9).

Mantan Bupati Manokwari dua periode ini menuturkan, tawaran itu disampaikan pengusaha miras ketika Pemkab Manokwari hendak memberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Produksi Minuman Beralkohol.

Walau cukup menggiurkan, Dominggus tak mempedulikan tawaran Rp 3 miliar per tahun. Miras tetap dilarang di Manokwari. “Atas dukungan semua pihak, semua jenis miras baik itu golongan A,B dan C kami larang semua,’’ beber Dominggus, seperti dikutip dari Radar Sorong.

Penuturan gubernur soal miras karena menyikapi berbagai sorotan dari masyarakat. Menurunya, berbagai kasus kriminal seperti pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan lainnya bersumber pengaruh miras.

"Buat saya miras ini harus dilarang, tidak boleh masuk di Provinsi Papua Barat. Barang ini (miras) yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya. (lm)

Tawaran itu disampaikan pengusaha miras ketika Pemkab Manokwari hendak memberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2006.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News