Bupati Gowa tak Ditahan Seusai Diperiksa Kortastipidkor Polri
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (1/10).
Sitti dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Kortastipidkor Polri dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.14 WIB itu. “Ada 26 pertanyaan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis (1/10).
Hanya saja, Yusuf tidak membeberkan detail pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Sitti Husniah Talenrang. Kombes Yusuf juga mengatakan bahwa Sitti Husniah tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” tutur Kombes Yusuf.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengatakan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini merupakan bentuk kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ucapnya.
Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya Rp1,1 miliar.
Dia memerinci Rp1,1 miliar berasal dari Rp150 juta terkait dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR), lalu Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR.
JPNN.com