Bupati Jepara Sogok Hakim dengan Uang di Kotak Bandeng
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah sebagai tersangka. Kamis (6/12), lembaga antirasuah itu mengumumkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, Marzuki dijerat sebagai tersangka kasus suap kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito. Suap itu terkait permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," ujar Basaria.
Mantan petinggi Polri itu menjelaskan, KPK menduga Lasito menerima suap Rp 700 juta dari Marzuqi. Sedangkan uang suapnya disamarkan dengan kemasan bandeng presto.
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uangnya ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," imbuhnya.
Karena itu, KPK menjerat Marzuki sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Lasito menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(ipp/JPC)