Bupati Ngada Jadi Tersangka, Diancam 2,8 Tahun Bui
jpnn.com - KUPANG - Meskipun baru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda NTT, pada awal tahun 2014 mendatang, namun Polda NTT telah memastikan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, yang terjadi Sabtu, (21/12) lalu.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, dalam jumpa wartawan di Mapolda NTT, Senin (30/12), menjelaskan, atas tindakan memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Bupati Ngada dijerat Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Dalam Jabatan, dimana sebagai seorang pejabat, Marianus telah menyalagunakan kekuasaannya, sehingga diancam dengan pidana penjara 2,8 tahun.
“Kita segera panggil bupati-nya, dan pemeriksaan akan dilakukan di Polda NTT awal tahun depan," kata Untung Yoga. seperti yang dilansir Timor Ekspres (JPNN Group), Selasa (31/12). (mg-11/teo/rsy)