Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati: Saya Akan Menghadap Menteri untuk Memastikan PPPK Paruh Waktu Memang Bukan ASN

Sabtu, 28 Februari 2026 – 12:19 WIB
Bupati: Saya Akan Menghadap Menteri untuk Memastikan PPPK Paruh Waktu Memang Bukan ASN - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PPPK paruh waktu.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan sambil menunggu kepastian regulasi dari MenPAN-RB mengenai status hukum PPPK paruh waktu.

“Iya, sudah menyiapkan sambil berjalan nanti kita siapkan anggaran itu. Untuk saat ini, PPPK paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR," jelasnya di Bandung, Jumat (27/2).

Lebih lanjut Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan subsidi kepada sekolah yang jumlah siswa dan gurunya tidak seimbang.

Subsidi ini diberikan agar guru honorer bisa memperoleh tambahan penghasilan sehingga lebih merata dan akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, dia mengatakan bahwa Pemkab Bandung akan terus memantau regulasi terbaru dari MenPAN-RB terkait status hukum PPPK paruh waktu.

Kejelasan status PPPK Paruh Waktu, menurutnya, supaya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat kembali digunakan sesuai ketentuan tanpa melanggar aturan nasional.

Diketahui, dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji honorer. Dana BOS dilarang dipakai untuk gaji PPPK Paruh Waktu karena jenis pegawai ini termasuk ASN.

PPPK paruh waktu termasuk juga ASN, sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu, sehingga gaji tidak boleh dari dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News