Bupati Seruyan Jadi Tersangka?
jpnn.com - PALANGKA RAYA – PT SKJ selaku kontraktor proyek Pelabuhan Sigintung melakukan perlawanan pada Pemerintah Kabupaten Seruyan. Mereka melaporkan Pemkab ke Mabes Polri.
Penasihat hukum PT SKJ Akhmad Ruzeli mengaku sudah melaporkan ke Mabes Polri sejak September 2015 lalu. Laporan itu atas dugaan penggelapan dan barang bukti senilai Rp 34 miliar terkait proyek Pelabuhan Sigintung.
"Kami sudah menerima SP2HP dari Mabes Polri tertanggal 12 Maret 2016 berdasarkan hasil penyelidikan maka direkomendasikan tiga orang jadi tersangka," kata Ruzeli pada Kalteng Pos Senin (21/3) kemarin.
Ruzeli mengatakan, tiga orang itu ialah Bupati Seruyan Sudarsono, Mantan Kepala Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pincianto serta Kepala BPKAD Seruyan Taruna Jaya.
"Setahu saya dua orang sudah tersangka (Mantan Kadishubkominfo Seruyan dan kepala BPKAD Seruyan). Karena sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sedangkan Bupati Seruyan diperiksa menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya. (alh/jos/jpnn)