Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan
Jadi Saksi Pada Persidangan Asral RachmanRabu, 04 Agustus 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Siak dengan terdakwa mantan Kadishut Provinsi Riau, Asral Rachman. Pada pesidangan yang digelar selasa (3/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai saksi atas kasus tersebut. Arwin dimintai keterangan seputar proses penerbitan izin IUPHHK-HT di kabupaten Siak yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Sebab, izin IUPHHK-HT yang diterbitkan pada tahun 2002-2003 itu ditandatangani oleh Arwin selaku Bupati Siak saat itu.
Namun dalam keterangannya di hadapan majelis, Arwin mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penerbitan IUPHHK-HT kepada Asral Rachman yang waktu itu menjadi Kadishut kabupaten Siak. "Sebelum izin diberikan, terlebih dulu saya memberikan disposisi yang bunyinya kira-kira begini; "diminta kepada Kadishut supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku". Artinya saya menyerahkan kepada Kadishut untuk diteliti permohonan itu(dari sejumlah perusahaan). Jadi mana yang boleh diberikan izin dan mana yang tidak tentu mereka lah yang tahu," terang Arwin pada persidangan yang dipimpin hakim Ketua, Nani Indrawati itu.
Dilanjutkan Arwin, setelah Kadishut membuat pertimbangan teknisnya, baru diajukan ke bupati untuk ditandatangani. "Tanpa dipelajari lagi, saya langsung menandatangani berkas tersebut. Karena saya menganggap apa yang dilakukan itu telah sesuai dengan disposisi yang saya berikan, yakni mengacu kepada ketentuan yang berlaku," jelasnya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
Jumat, 29 November 2024 – 15:27 WIB - Hukum
Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
Jumat, 29 November 2024 – 15:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Daerah
Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
Jumat, 29 November 2024 – 10:22 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap Target di Piala AFF 2024
Jumat, 29 November 2024 – 10:05 WIB