Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan
Jadi Saksi Pada Persidangan Asral RachmanRabu, 04 Agustus 2010 – 05:05 WIB
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Asral disebutkan bahwa Arsin diduga menerima uang sebesar Rp550 juta. "Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk meminta uang ke perusahaan tersebut. Saya juga tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak manapun terkait dengan pemberian izin IUPHHK-HT ini," ucap Arwin.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Agus Syamsir yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa ada tiga dari lima perusahaan yang diberikan izin IUPHHK-HT yakni PT National Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Balai Kayang Mandiri, tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, dua di antaranya diduga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan bupati Siak, Arwin AS. Sementara dua perusahaan lagi yakni PT Rimba Mandau Lestari dan PT Bina Daya Bintara memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan izin IUPHHK-HT. (yud/jpnn)