Bupati Talaud Diminta Bersaksi di MK
Rabu, 25 Agustus 2010 – 22:10 WIB
Kehadiran Elly, menurut Irianto lagi, akan memberikan bukti kalau ada kerjasama antara pihak terkait (pasangan Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil), serta termohon (KPU Sulut), yang telah melakukan pelanggaran sistematik sehingga mempengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut tiga tersebut. "Pak Elly juga akan menceritakan bagaimana beliau dipaksakan harus mundur, dan kalau maju terus akan ditetapkan (sebagai) tersangka dan kemudian ditahan," ucapnya.
Meski permintaan kuasa hukum pemohon ini dirasa tidak mungkin mengingat waktu sidangnya sangat mepet, namun Ketua Panel Hakim MK Achmad Sodiki, memberikan kesempatan untuk pengajuannya. "Silakan diajukan, tapi harus mengajukan permohonan dulu ke majelis. Karena besok sidangnya, jadi harus cepat permohonannya diajukan, sebab masih harus diproses lagi di MK," terang Achmad, yang diiyakan anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. (esy/jpnn)