Bupati Yapen Waropen Diancam 20 Tahun
jpnn.com -
Perbuatan Terdakwa diancam 20 tahun bui karena menggunakan rekening pribadi memasukkan dana APBD Yapen Waropen. ”Terdakwa menyalahgunakan kewenangan selaku Bupati yaitu melakukan penarikan secara tunai DBH-PBB dan DBH-SDA untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Yapen Waropen tahun anggaran 2006 dan memerintahkan untuk melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengakibatkan kerugian negara, cq pemerintah daerah Yapen Waropen sebesar Rp8,8 miliar,” beber JPU Sarjono.
Aliran salah alamat itu diketahui dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP), nomor SR-1162/D6/1/2008. ”Terdakwa Daud Solleman Betawi melakukan penarikan tunai sebesar Rp15,2 miliar dikurangi setoran dari penarikan sebesar Rp6,9 miliar. Jadi, jumlah kerugian keuangan negara/daerah karena uang itu digunakan langsung oleh Daud Solleman Betawi sebesar Rp8,3 miliar,” paparnya.
Selain itu, kata Sarjono, ada juga penggunaan dana agropolitan penggunaan uang melalui pembayaran biaya pencanangan agropolitan sebesar Rp500 juta. “Jadi total kerugian negara capai Rp8,8 miliar,” cetusnya.(gus/jpnn)