Bupati Yapen Waropen, Korupsi Rp8,8 M
jpnn.com -
JPU KPK Sarjono Turin menguraikan kronologis dugaan korupsi Daud Solleman. ”Pada 2006, Kabupaten Yapen Waropen telah menerima realisasi penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) sebesar Rp21.485.230.214 dan Dana Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) sejumlah Rp22.454.769.426,” beber Sarjono dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sutiono.
Dijelaskan JPU, untuk menampung dana DBH-PBB dan DBH-SDA tersebut Terdakwa tidak menempatkannya di rekening Giro kas umum daerah Kabupaten Yapen Waropen pada Bank Papua, Cabang Serui. Uang tersebut dimasukkan Terdakwa ke rekening Bank Mandiri cabang Serui, berbeda dengan keputusan Bupati Yapen Waropen sendiri.
”Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yaitu memperkaya Terdakwa sejumlah Rp2,8 miliar, atau orang lain yaitu Chanthele Maria sejumlah Rp4,2 miliar, juga Mizan Allan De Neve sebesar Rp1,5 miliar, Jimmy Mebel sejumlah Rp130 juta, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara yaitu merugikan keuangan Pemda Yapen Waropen sebesar Rp.803.950.000 (Rp8,8 miliar),” beber JPU.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa, menurut penuntut umum merupakan tindakan korupsi. ”Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Pasal 57 ayat (1) PP No 58/2005 jo Pasal 33 ayat (3) Kepmendagri No 29/2002,” bebernya.(gus/jpnn)