Burhanudin Divonis 29 Oktober
Rabu, 15 Oktober 2008 – 16:10 WIB
Kuasa hukum Burhanudin Abdullah, Mohammad Assegaf menyayangkan penuntut umum KPK tidak memberikan tanggapan atas pembelaan yang dibacakan oleh kliennya dan para pengacara Burhanudin. "Sayang sekali, kita sudah membuat pembelaan yang begitu bagus, tapi tidak ditanggapi oleh penuntut. Tapi kami tetap pada pembelaan kami. Oleh karena itu, sangat beralasan kalau kami mengatakan bahwa jaksa penuntut umumnya tidak punya kemampuan untuk menyangkal, menangkapi nota pembelaan yang kami buat secara terinci dan profesional," papar pria yang juga menjadi Tim Pembela Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SH itu.
"Kalau melihat (jawaban jaksa) tadi sudah tertulis, tentu aneh. Umumnya setelah dia mendengar, jaksa bisa minta waktu dua tiga hari untuk menjawab, tapi kita lihat tadi sudah dalam bentuk tertulis. Dari sudut kami sangat menguntungkan, makanya kita mengatakan JPU tidak mengunakan kesempatan itu untuk meyangkal nota pembelaan kami, harusnya dia bisa mengatakan nota pembelaan itu tidak benar atau begini dan begini. Tpai sayang kesempatan itu tidak digunakannya," cetusnya.(gus/jpnn)