Burhanudin Langsung Ajukan Banding
Rabu, 29 Oktober 2008 – 15:21 WIB
Setelah sering tertunduk dalam persidangan, Burhanudin menyempatkan diri membacakan sikapnya dihadapan wartawan. "Setelah menjalani proses yang panjang dari penyelidikan, penyidikan, hingga vonis 5 tahun penjara ini, saya ingin menyatakan beberapa sikap saya," papar Burhanudin.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar hukuman lima tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah yang mejadi terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/JPNN)