Buru Tersangka Baru Kasus Alkes
Selasa, 14 Juli 2009 – 16:52 WIB
"Tadi tim kita mendarat di Bau-Bau (Pulau Buton, Sultra)," ucap Johan. Sama dengan sebelumnya, lanjut dia, tim tersebut akan melakukan cek fisik beberapa alkes yang merupakan pengadaan tahun 2003. Sejak awal pekan lalu, tim KPK berjumlah 5 orang, terus menyisir RSUD. Diawali cek fisik di RSUD Sampit, Kalimantan Tengah dan Poso, Sulawesi Tengah. Tim kemudian bergeser ke RSUD Pengkep dan Takalr di Sulawesi Selatan.
Hasil temuan sementara, tambah Johan, alkes yang merupakan pengadaan pusat tersebut tak sesuai peruntukan. Bahkan tak sedikit kini tak terpakai lagi. Untuk kasus alkes, selain Sujudi, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf, selaku tersangka. Kerugian kasus alkes mencapai Rp 71 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 190 miliar. (pra)