Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi
Minggu, 18 November 2012 – 08:17 WIB
Sebanyak 29 perusahaan yang disetujui pengajuan penangguhannya, berasal dari Kabupaten Bogor sebanyak lima perusahaan, Kota Bandung sebanyak satu perusahaan, Kabupaten Bandung sebanyak empat perusahaan, Kabupaten Bekasi sebanyak 14 perusahaan, Kota Bekasi sebanyak satu perusahaan, Kabupaten Karawang sebanyak tiga perusahaan, dan satu perusahaan dari Kabupaten Subang.
"Jadi tiga perusahaan yang mencabut atau membatalkan penagguhan UMK adalah PT Era Variasi Intertika (di Kota Depok), PT Sung Shin Indonesia (di Kota Bekasi) dan PT Space Indonesia (di Kabupaten Bekasi)," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Hening Widiatmoko.
Sementara itu, kata Hening, untuk perusahaan yang ditolak pengajuan UMK-nya antara lain: PT Grand Textile Industry (di Kota Bandung), PT Grand Dinamika Manufacturing Indonesia (di Kabupaten Bekasi) dan PT Cheong Huat Plastic (di Kabupaten Bekasi).