Bus Antarkota Tidak Terpengaruh Harga BBM Turun
jpnn.com - SURABAYA - Dinas perhubungan dan lalu lintas angkutan jalan terus memantau tarif angkutan umum. Meski harga bahan bakar minyak (BBM) turun mulai Rabu (31/12), tarif bus antarkota tidak serta merta turun. Kenaikan BBM bersubsidi yang sebelumnya di kisaran 10 persen pada 18 November 2014 masih diikuti kenaikan tarif batas atas tidak melebihi 10 persen.
Sebagaimana dilansir pemerintah pada akhir tahun lalu, harga terbaru premium turun Rp 900 sehingga menjadi Rp 7.600 dari yang sebelumnya Rp 8.500. Demikian juga harga solar. Harganya turun menjadi Rp 7.250 dari yang sebelumnya Rp 7.500.
''Kami berpatokan pada Pergub Jatim Nomor 74 Tahun 2014 yang mengatur tarif jarak batas atas dan bawah angkutan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP),'' ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan Sumarsono kemarin (2/1).
Pergub yang diteken pada 20 November itu mencabut Pergub lama Nomor 46 Tahun 2013 yang berlaku sejak 1 Juli 2013. Sejauh ini, tarif yang diberlakukan belum melebihi tarif batas atas yang ditetapkan. Lantaran pemberlakuannya belum genap dua bulan, jajarannya akan mengevaluasi kenaikan tarif bus berdasar pergub terbaru yang baru berjalan enam bulan.
Dalam evaluasi, akan dilihat secara detail apakah kenaikan tarif tersebut sesuai aturan atau tidak. Selain itu, dipantau jumlahload factor bus AKDP. ''Penghitungan kenaikan tarif tidak melebihi 10 persen dengan load factorminimal 70 persen,'' tuturnya.
Terpisah, Ketua DPD Organda Jatim H.B. Mustofa menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu terpengaruh dengan harga baru BBM. ''Kami menyerahkan kepada perusahaan otobus (PO) masing-masing selaku operator,'' terangnya. Sikap itu dia ambil karena sudah ada rambu batas bawah dan atas. Batasan tarif disusun menggunakan berbagai variabel agar tidak merusak pasar transportasi. ''Yang penting, tidak lebih rendah dari tarif batas bawah,'' imbuhnya. (sep/c20/oni)