Busyro Tolak Revisi UU KPK
Selasa, 24 Mei 2011 – 05:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU tersebut sudah cukup memadai, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. "Toh, KPK sudah memadai, tidak perlu diubah lagi. Kami dapat bekerja maksimal dengan undang-undang yang sekarang," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin (23/5).
Sedangkan untuk UU Tipikor, yang juga sempat masuk Prolegnas 2011, Busyro menginginkan adanya penerapan pasal-pasal yang sudah disepakati di dunia internasional, terkait dengan pemberantasan korupsi.
“Karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, maka wajib menggunakan pasal yang berkaitan dengan UNCAC," terang Busyro. (dil)