Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang

Senin, 01 November 2021 – 19:13 WIB
Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang - JPNN.COM
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)

 

IS, ibu muda 21 tahun nekat melakukan perbuatan menyimpang. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close