Buya Syafii Maarif Serukan Lawan Revisi UU KPK
JAKARTA -- Mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif menegaskan Revisi Undang-undang KPK harus dilawan. Menurutnya, jika tidak dilawan maka revisi yang akan melemahkan KPK itu bakal berjalan mulus.
"Sekarang karena didesak mereka mulai mundur," tegas pria yang akrab disapa Buya Syafii itu saat berpidato pada pembukaan seminar "Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera", di gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).
Sementara itu, aktivis ICW Emerson Yuntho menegaskan ada lima alasan Presiden Joko Widodo tak perlu merevisi UU KPK.
Pertama berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia 50 persen lebih publik menolak revisi. Kedua, faktanya subtansi revisi tidak memperkuat KPK.
Ketiga, sudah menjadi janji Jokowi dalam Nawacita untuk memperkuat KPK. Keempat, tidak ada alasan mendesak dan masuk akal merevisi UU KPK. Kelima, Revisi UU KPK akan membuat citra Jokowi makin menurun.
"Lima alasan ini harus dipakai Jokowi untuk tidak merevisi UU KPK," ujar Emerson saat jadi pembicara.
Dia mengatakan, Jokowi tidak harus mengirim wakil pemerintah membahas revisi bersama DPR. "Kalau mengutus wakilnya, sama saja Jokowi mendukung revisi," ungkap dia.
Hal senada diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang juga menolak itu. Namun, kata dia, menolak Revisi UU KPK tak cukup hanya dengan pernyataan. Ia mengatakan, harus ada upaya agar RUU itu tidak menjadi kesepakatan pemerintah
. "Adakah cara kita untuk upaya itu. Jadi tidak hanya omongan. Ini yang harus kita pikirkan, bukan sekedar menolak-menolak," papar Ketua Dewan Pers itu. (boy/jpnn)