BW Sebut Persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin Cacat Formal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW, membacakan permohonan perbaikan gugatan di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dalam poin permohonan perbaikan itu, BW mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Menurut dia, Ma'ruf tercatat sebagai pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres pendamping Joko Widodo (Jokowi).
"Calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," kata BW dalam persidangan.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara
BW mengaku sudah melakukan pengecekan status Ma'ruf Amin di dua bank yang dianggapnya sebagai BUMN yakni, BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Mengacu situs kedua bank itu, Ma'ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah. "Kami menyatakan terdapat cacat formal persyaratan calon wakil presiden 01," ungkap dia.
Dia menekankan syarat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan. BW mengacu pada ketentuan dalam Pasal 227 huruf P UU Tahun 2017 tentang Pemilu. "Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," pungkas dia. (mg10/jpnn)