Cabuli 9 Santriwati, 4 Masih di Bawah Umur, Ini Dia Orangnya...
jpnn.com - PASURUAN - Abdul Wahid (AW) yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, bisa menua di penjara. Itu terjadi jika majelis hakim PN Bangil menyepakati tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) terhadap AW hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 60 juta.
Jika dia tidak bisa membayar denda, hukumannya ditambah empat bulan penjara. Pria 65 tahun itu didakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
JPU menilai, terdakwa secara sah melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP. Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatan itu secara berulang-ulang sehingga layak diancam dengan pasal tersebut. ''Kami memandang terdakwa telah sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,'' kata JPU Kejari Bangil Ananto.
Sidang sekitar pukul 12.30 itu berlangsung tertutup. Seperti biasanya, puluhan keluarga, kerabat, serta pendukung terdakwa turut mengawal jalannya sidang meski dari luar ruangan. Untuk mengantipasi hal yang tidak diinginkan, petugas dari kepolisian dikerahkan. Mereka berjaga-jaga di dalam maupun di luar ruang sidang.
Tuntutan yang diajukan jaksa tergolong maksimal. Namun, Ananto menepis anggapan bahwa tingginya tuntutan tersebut disebabkan banyaknya tekanan. ''Tidak ada tekanan. Ada beberapa hal yang membuat kami menuntut hukuman maksimal,'' ungkap Ananto saat ditemui setelah sidang.
Menurut Ananto, salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan itu tidak pantas dilakukan seorang tokoh atau kiai. Sebagaimana diketahui, saat peristiwa itu terjadi, terdakwa merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Sukorejo. ''Terdakwa seorang kiai yang seharusnya menjadi panutan,'' terangnya.
Selain itu, pihak yang diduga menjadi korban terdakwa cukup banyak. Yakni, empat korban berusia di bawah umur dan tiga lainnya dewasa. ''Perkara yang disidangkan ini adalah pencabulan terhadap anak-anak,'' jelasnya.
Selain perbuatan itu dinilai tidak patut, terdakwa dianggap kerap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Bahkan, dia tidak mengakui melakukan perbuatan tersebut. ''Beberapa hal inilah yang menjadi pertimbangan kami menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa,'' sambung jaksa.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa M. Samsul Arifin berencana mengajukan pembelaan. Dia menyatakan, tuntutan yang disampaikan JPU tersebut berlebihan. Apalagi, menurut dia, hasil pemerikasan selama persidangan tidak bisa membuktikan tuduhan yang didakwakan terhadap kliennya.
November tahun lalu AW dilaporkan ke polisi oleh sejumlah santrinya karena melakukan perbuatan cabul. Tidak kurang dari sembilan santri diduga telah dicabuli terdakwa. Di antara jumlah itu, terdapat tujuh yang dugaan pencabulannya kuat. Empat korban masih di bawah umur. Tindakan tidak senonoh tersebut diduga terjadi pada 2007 hingga 2013. Terdakwa melakukan pebuatan itu di lingkungan ponpes putri di Kecamatan Sukorejo. (one/aad/JPNN/c4/any)