Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
jpnn.com, AMBON - Ishak Polatu, kakek 61 tahun yang menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur divonis penjara selama lima tahun.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam ruang tahanan dikurangi dengan masa penahanan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya mengakibatkan korban yang masih bawah umur merasa takut.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta sudah berusia lanjut.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia tujuh tahun ini terjadi pada Minggu, (29/10) 2023 sekitar pukul 17:30 WIT di depan sebuah kios yang terdapat di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
Perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun itu menyebabkan korban merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya. (antara/jpnn)