Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Diganjar 15 Tahun
jpnn.com - TANJUNGBATU - Terdakwa Abdullah, 52, orang tua yang mencabuli Bunga, 16, anak kandungnya hingga hamil, divonis 15 tahun penjara, subsider empat bulan kurungan dan denda Rp 250 juta.
Vonis terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan pasal yang dikenakan Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur, Batam, Amriansyah.
Dikatakan, kasusnya pertama kali terjadi 17 November 2013. Kejadian berulang hingga ketiga kalinya pada bulan dan tahun yang sama. Tersangka memaksa korban untuk melayani hubungan badan. Meski sempat menolak, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi di bawah ancaman sehingga korban menyerah.
Kasusnya nyaris tidak terungkap, karena korban sempat diasingkan di luar pulau Kundur oleh tersangka. Atas informasi masyarakat, akhirnya tersangka berhasil diciduk jajaran Polsek Kundur ketika tersangka hendak berangkat ke Malaysia pada akhir Januari 2013 lalu.
"Kasus ini nyaris saja tidak terungkap karena tersangka berupaya menghilangkan jejak pergi ke Malaysia. Selain itu tersangka juga mengasingkan korban ke salah satu pulau agar tidak diketahui kasusnya. Berkat peran aktif masyarakat, akhirnya tersangka berhasil ditangkap jajaran Polsek Kundur," tegas Amriansyah.
Ditambahkan kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena tersangka merupakan orang tua kandung dari korban itu sendiri. Sebagai orang tua seharusnya melindungi, merawat dan mendidik, bukan malah melakukan perbuatan yang tercela. (ims)