Cabuli Anak Majikan, Ompong Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Teguh Karno alias Ompong (33), warga Tanjungsenang, Bandarlampung divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, kemarin.
Teguh dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli Ad (17), anak majikannya.
Majelis hakim yang diketuai Syamsul Arief menyatakan, Teguh terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pencabulan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, tidak berterus terang dan belum ada perdamaian.
Peristiwa itu terjadi 14 Maret 2017 pada salah satu perumahan di Waykandis. Saat itu Ad sendirian di rumah dan Teguh membereskan tabung gas di gudang. Lantas ia masuk ke rumah dan mengunci pintu tengah.
Teguh kemudian mencabuli Ad di dalam kamar. Perbuatan Teguh terhenti setelah saksi Godo masuk ke rumah.
Saat itu, Ad diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. (yud/nca/c1/ais)