Cabuli Bocah, Mbah Bejat Berikan Rp 1.000 ke Korban
jpnn.com - jpnn.com - Warga Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari Kota Tegal berinisial Kar (57) sudah sejak Rabu (18/1) meringkuk di sel kantor polisi. Pasalnya, pria yang mestinya memperbanyak ibadah untuk bekal mati itu justru mencabuli bocah yang masih berusia 9 tahun.
Kar yang sudah menjadi embah ketahuan mencabuli bocah perempuan -sebut saja namanya Melati- yang masih tetangganya sendiri, Minggu (15/1). Perbuatan bejatnya ketahuan oleh tetangganya.
Kapolsek Tegal Barat Kompol Budiarto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban. Laporan itu kemudian dikembangkan, hingga kemudian pelaku berhasil diamankan.
“Awalnya pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya di Muarareja, Tegal Barat. Namun berhasil kita tangkap, Rabu (18/1) lalu, di sana,” katanya seperti diberitakan radartegal.com.
Di hadapan polisi, Kar mengaku telah mencabuli korban hingga tiga kali di belakang rumahnya. Setelah beraksi, Kar lantas memberikan uang Rp 1.000 ke korban.
Kini Kar dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (muj/zul/jpg)