Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli Bocah, Seorang Kakek Dituntut 10 Tahun

Kamis, 13 Desember 2018 – 12:07 WIB
Cabuli Bocah, Seorang Kakek Dituntut 10 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa menuntut M. Aswan (59) yang tega mencabuli Bunga (nama samaran) dengan pidana penjara 10 tahun. Tak hanya itu, jaksa penuntut umum Adny M. juga mewajibkan Aswan membayar denda Rp 60 juta. Jika dia tak sanggup membayar uang pada negara, hukuman badannya di dalam penjara bakal lebih lama. Dia harus mengganti dengan hukuman penjara enam bulan.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi (Bunga, Red). Juga membuat saksi trauma," ucap Adny.

Karena itu, jaksa memberikan tuntutan yang tidak ringan. Meski, ada hal yang meringankan dalam persidangan. Misalnya, Aswan yang bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, juga megakui segala perbuatannya dalam persidangan.

Tindakan tak senonoh laki-laki yang tinggal di Sedati itu terjadi pada 22 Juli 2018. Bertempat di rumahnya. Berawal saat Bunga tengah melihat televisi di ruang tamu dengan posisi duduk kaki terbuka. Aswan yang hilang akal itu pun langsung mencabuli Bunga. Hingga dia menangis karena merasa kesakitan.

Tuntutan pidana tak jauh beda diberikan jaksa untuk pelaku cabul lainnya, Abdul Syukur alias Gusti. Jaksa Gitta Ratih S. menuntut pelaku dengan pidana penjara 9 tahun. Ditambah denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan badan.

"Terdakwa terbukti melakukan pencabulan," ucap Gitta setelah sidang yang tertutup untuk umum. Tindakan cabul terakhir terjadi di area parkir masjid. Sampai pada aksi terakhir, perbuatan terdakwa terungkap oleh orang tua NA. Saat itu orang tua NA sedang mencari anaknya. Karena tak kunjung pulang curiga melihat mobil bergoyang di samping masjid.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa mengajukan pembelaan. Aswan menyampaikan pembelaannya secara lisan. Sedangkan Syukur akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan. (may/c25/ai)

Tindakan tak senonoh laki-laki yang tinggal di Sedati itu terjadi pada 22 Juli 2018. Bertempat di rumahnya. Berawal saat Bunga tengah melihat televisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News