Cabuli Gadis Disabilitas, Purnawirawan Itu Dihukum 7 Tahun Bui
jpnn.com, SURABAYA - Suwarno, seorang purnawirawan polisi air divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap SN, gadis yang memiliki keterbelakangan mental disertai dengan ancaman .
Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Perak.
Atas putusan hakim ini, terdakwa masih pikir - pikir begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa sudah dua kali mencabuli korban.
Setelah melakukan pencabulan, terdakwa selalu mengancam korban agar tidak bilang kepada orang lain.
Peristiwa itu terjadi saat Suwarno meminta SN untuk membersikan kamarnya di lantai dua.
Ternyata korban malah dicabuli oleh terdakwa. Namun, aksi pencabulan tersebut diketahui oleh orang tua korban hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(end/jpnn)