Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli Siswi SD Penjual Batagor Janji Menikahi

Jumat, 21 Maret 2014 – 22:20 WIB
Cabuli Siswi SD Penjual Batagor Janji Menikahi - JPNN.COM

jpnn.com - PERBUATAN penjual Batagor dan Cimol, Tedi Sujana dan Waudin sungguh keterlaluan. Pasalnya, keduanya pemuda itu tega mencabuli siswi SD, sebut saja namanya Ayu. Bahkan mereka melakukannya berlali-kali hanya dengan mengiming-imingi Rp 5 ribu. Tak hanya itu, untuk membujuk sang korban agar tak rewel, ternyata pelaku berjanji kepada korbannya yang masih bocah ingusan itu untuk menikahinya.  

Tedi adalah orang yang pertama melakukan pencabulan itu. Penjual batagor di sekolah Ayu yang tinggal di Jalan Karah Gg V, Surabaya itu sudah lama mengincar Ayu. Hingga suatu saat Tedi pun mengajak Ayu berhubungan intim. 

"Saya tawari uang Rp 5 ribu dan berjanji menikahi dia (Ayu)," kata Tedi kepada penyidik Polsek Jambangan yang menangani kasus ini.    

Nah, karena bujuk rayu itulah, Tedi berhasil mengajaknya berhubungan intim berkali-kali. Tak hanya itu, Tedi pun menceritakan kelakuan bejatnya itu ke penjual cimol bernama Waudin. 

Waudin ternyata ikut-ikutan merayu Ayu untuk mengajaknya berhubungan intim.  "Saya ajak ketemuan di balai RW," kata Waudin. Di dalam kamar mandi Balai RW itulah Waudin menggarap Ayu.

Kasus itu terungkap karena korban ternyata tidak bisa tutup mulut. Dia selalu bercerita kepada teman sekolahnya setiap kali usai berhubungan intim.

Parahnya, setiap kali pencabulan diceritakan kepada satu teman yang berbeda. Dengan begitu, ada 11 teman yang mendengar cerita korban ihwal hubungan khususnya dengan Tedi dan Waudin.

Teman-teman itulah yang kemudian melapor kepada guru agama di sekolah Ayu. Informasi tersebut diteruskan kepada orang tua korban. Kedua orang tua korban pun mengecek handphone anaknya dan ditemukan pesan singkat yang menguatkan informasi itu.

Kapolsek Jambangan Kompol Dwi Gatot Priyono mengatakan, pelaku terancam hukuman berat. Penyidik menjerat kedua tersangka itu dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. "Semoga hukuman yang dijatuhkan nanti bisa setimpal sehingga memberi efek jera," ucapnya. (eko/ib/mas)

PERBUATAN penjual Batagor dan Cimol, Tedi Sujana dan Waudin sungguh keterlaluan. Pasalnya, keduanya pemuda itu tega mencabuli siswi SD, sebut saja

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News