Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabut Perpres, PDIP Tuding SBY Ceroboh

Selasa, 31 Desember 2013 – 06:39 WIB
Cabut Perpres, PDIP Tuding SBY Ceroboh - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres No 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara kembali menuai kritik.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pembohongan publik sekaligus kecerobohan dengan menandatangi dua Perpres itu 16 Desember 2013 lalu dan membatalkannya pada 30 Desember 2013. "Perpres baru ditandatangani, terus dicabut. Untung ketahuan publik," kata Rieke dalam siaran persnya, Senin (30/12).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tak ada satu pun pasal dalam Undang-undang SJSN dan UU BPJS perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN. Karena itu, Rieke menuding Perpres yang pernah ditanda tangani SBY itu merupakan sebuah "kebohongan publik" dengan kedok menjalankan UU SJSN dan BPJS.

Selain isinya tak bisa diakses secara lengkap oleh publik. Alasan SBY mencabut kedua Perpres itu usai rapat terbatas bersama para pembantunya di Bogor, dengan alasan karena banyak yang mengkritik, dinilai bentuk kecerobohan sekaligus upaya seorang Presiden mempermainkan rakyatnya.

"Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mepermainkan Rakyat. Harusnya kedua Perpres itu dari awal tidak ditanda tangani karena bertentangan dengan UU dan Perpres terdahulu yang telah ditandatangani oleh Pak SBY juga," jelasnya.

Ditambahkan, Pasal 23 ayat (1) UU SJSN berbunyi "Manfaat Jaminan Kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan BPJS (Kesehatan). Karena itu muatan kedua Perpres yang sudah dicabut SBY itu melanggar UU.

"Dalam Pasal 25 huruf d Perpres No 12 tahun 2013 (dalam Revisi) berbunyi 'Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin' meliputi pelayanan kesehatan di luar negeri. Nah, ada apa di balik "Perpres Selundupan ini?" tandas Rieke bertanya-tanya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) No 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News