Cabut PP Penghalang Honorer K2 jadi CPNS!
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk mencabut berbagai peraturan pemerintah (PP) yang menjadi penghalang honorer K2 (kategori dua) diangkat menjadi CPNS.
Seperti PP 56/2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, yang membatasi pengangkatan honorer K2 sampai 2014.
"Yang membuat tenaga honorer K2 tidak bisa jadi CPNS karena ada PP 56/2012 itu. Alhasil usianya makin bertambah tapi kebijakan pengangkatan mereka tidak ada" ujar Fikri dalam raker gabungan tujuh komisi di DPR, Senayan, Senin (4/6).
Dia juga meminta PP 48/2005 tentang larangan mengangkat honorer dicabut. Faktanya, banyak honorer di atas 2005 yang diangkat.
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Tua jadi CPNS
Masalahnya, lanjut Fikri, bila di bawah 2005 disebut honorer K2, yang di atas itu statusnya tidak jelas. Apakah honorer non kategori, pegawai kontrak, pegawai non PNS atau lainnya.
"Banyak honorer di atas 2005 yang mengabdi benar-benar loh tapi mereka ini statusnya tidak jelas. Pemerintah sebaiknya cabut saja PP 48/2005 itu," cetusnya.
Namun Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto menegaskan, fokus yang dibahas adalah honorer K2. Artinya tenaga honorer yang diangkat di bawah 2005. Di luar itu akan dibahas pada forum lainnya. (esy/jpnn)